Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Direktur Utama Asuransi Kresna Life Kurniadi Sastrawinata ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar aturan soal pelaporan keuangan.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan Kurniadi aturan itu termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian.
"Kurniadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagai Dirut AJ Kresna karena menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perasuransian," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/8/2024).
Atas penetapan tersangka itu, Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan praperadilan Kurniadi teregister dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ter tanggal Senin (5/8/2024).
Tercatat, pihak pemohon adalah Kurniadi Sastrawinata.
Sementara itu, termohon atau tergugat yakni Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga
Terkait hal ini, Tongam menyatakan pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu gugatan praperadilan yang dilayangkan Kurniadi.
Di samping itu, OJK menekankan pihaknya juga telah melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur sebelum menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
"OJK telah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, yang didahului dengan penyelidikan. Penetapan tersangka juga dilakukan sesuai prosedur berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," pungkas Tongam.